Advertisement
Keluarga merupakan kesatuan terkecil dan sekaligus paling mendasar dalam kehidupan masyarakat yang terbentuk melalui proses perkawinan. Dalam pandangan sosiologi, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara dua orang atau lebih yang berlainan jenis kelamin dalam hubungan suami istri. Secara umum, masyarakat akan memandang sah terhadap keberadaan sebuah keluarga jika keluarga tersebut telah sesuai dengan sistem nilai dan sistem norma yang ada, di antaranya adalah:
a. Hukum Agama
Pada dasarnya agama menganjurkan dan sekaligus mengatur pembentukan keluarga melalui proses perkawinan. Dengan demikian, agama memiliki norma-norma dan aturanaturan tentang tata cara perkawinan dan sekaligus tata cara membina keluarga yang bahagia dan sejahtera. Sebuah keluarga dianggap sah jika telah melalui proses perkawinan sesuai dengan syarat-syarat dan tata tertib yang diatur berdasarkan ajaran agama.
b. Hukum Negara
Untuk menjaga ketertiban dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, negara membentuk undang-undang perkawinan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Kehidupan bersama yang dilakukan oleh dua orang yang berlainan jenis belum dapat disebut sebagai sebuah keluarga sebelum memenuhi undang-undang perkawinan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh negara.
a. Hukum Agama
Pada dasarnya agama menganjurkan dan sekaligus mengatur pembentukan keluarga melalui proses perkawinan. Dengan demikian, agama memiliki norma-norma dan aturanaturan tentang tata cara perkawinan dan sekaligus tata cara membina keluarga yang bahagia dan sejahtera. Sebuah keluarga dianggap sah jika telah melalui proses perkawinan sesuai dengan syarat-syarat dan tata tertib yang diatur berdasarkan ajaran agama.
b. Hukum Negara
Untuk menjaga ketertiban dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, negara membentuk undang-undang perkawinan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Kehidupan bersama yang dilakukan oleh dua orang yang berlainan jenis belum dapat disebut sebagai sebuah keluarga sebelum memenuhi undang-undang perkawinan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh negara.
Dibentuknya undang-undang perkawinan tersebut sekaligus menandakan bahwa masalah perkawinan merupakan suatu jenjang yang sangat penting dalam peri kehidupan masyarakat. Pernyataan seperti bisa dimengerti karena melalui perkawinanlah sebuah keluarga dapat dibentuk, sedangkan keluarga yang telah terbentuk sangat berperan dalam memelihara dan mempertahankan ketertiban dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
c. Hukum Adat
Pada dasarnya proses perkawinan memerlukan keterlibatan orang lain yang akan bertindak sebagai saksi. Beberapa masyarakat tertentu memiliki caranya masing-masing dalam menganggap bahwa sebuah perkawinan dianggap absah atau tidak. Di sinilah letak arti penting hukum adat dalam sebuah perkawinan. Adat istiadat telah memiliki tata cara dalam penyelenggaraan perkawinan, seperti ada perkawinan Jawa, adat perkawinan Sunda, adat perkawinan Minang, adat perkawinan Bali, dan sebagainya.
Keanggotaan keluarga pada awalnya hanya terdiri dari bapak dan ibu saja. Akan tetapi lambat laun keanggotaan sebuah keluarga terdiri dari bapak, ibu, anak yang dikenal dengan istilah keluarga inti (nuclear family). Keluarga inti tersebut akan terus mengalami perkembangan menjadi keluarga luas (extended family), setelah anak-anak telah mencapai jenjang kedewasaan dan melakukan perkawinan. Akhirnya terbentuklah suatu jaringan keluarga besar yang terdiri dari kakek, nenek, para menantu, anak, cucu, kemenakan, paman, bibi, dan lain sebagainya.
Karena keluarga merupakan sebuah lembaga sosial yang bersifat langgeng, maka kebanyakan keluarga, kecuali keluarga yang berantakan di tengah jalan, akan mengalami tahap-tahap perkembangan tertentu. Secara sosiologis tahap-tahap perkembangan yang dilewati oleh suatu keluarga terdiri dari:
c. Hukum Adat
Pada dasarnya proses perkawinan memerlukan keterlibatan orang lain yang akan bertindak sebagai saksi. Beberapa masyarakat tertentu memiliki caranya masing-masing dalam menganggap bahwa sebuah perkawinan dianggap absah atau tidak. Di sinilah letak arti penting hukum adat dalam sebuah perkawinan. Adat istiadat telah memiliki tata cara dalam penyelenggaraan perkawinan, seperti ada perkawinan Jawa, adat perkawinan Sunda, adat perkawinan Minang, adat perkawinan Bali, dan sebagainya.
Keanggotaan keluarga pada awalnya hanya terdiri dari bapak dan ibu saja. Akan tetapi lambat laun keanggotaan sebuah keluarga terdiri dari bapak, ibu, anak yang dikenal dengan istilah keluarga inti (nuclear family). Keluarga inti tersebut akan terus mengalami perkembangan menjadi keluarga luas (extended family), setelah anak-anak telah mencapai jenjang kedewasaan dan melakukan perkawinan. Akhirnya terbentuklah suatu jaringan keluarga besar yang terdiri dari kakek, nenek, para menantu, anak, cucu, kemenakan, paman, bibi, dan lain sebagainya.
Karena keluarga merupakan sebuah lembaga sosial yang bersifat langgeng, maka kebanyakan keluarga, kecuali keluarga yang berantakan di tengah jalan, akan mengalami tahap-tahap perkembangan tertentu. Secara sosiologis tahap-tahap perkembangan yang dilewati oleh suatu keluarga terdiri dari:
- Tahap Persiapan (Pre-Nuptual) : Tahap ini ditandai dengan proses pengenalan secara terencana dan intensif antara seorang pria dengan seorang wanita, yang kemudian disusul dengan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk membangun sebuah keluarga dalam ikatan perkawinan. Tahap ini ditandai juga dengan proses peminangan dan pertunangan.
- Tahap Perkawinan (Nuptual Stage) : Tahap perkawinan merupakan awal perjalanan dari sebuah keluarga yang ditandai dengan peristiwa akad nikah yang dilaksanakan berdasarkan atas hukum agama dan hukum negara yang dilanjutkan pesta perkawinan yang biasanya diselenggarakan berdasarkan adat istiadat tertentu. Pada tahap ini, keluarga baru mulai meneguhkan pendirian dan sikap sebuah keluarga yang akan diarungi bersama.
- Tahap Pemeliharaan Anak (Child Rearing Stage) : Tahap ini terjadi setelah beberapa tahun dari usia perkawinan dan keluarga tersebut telah dikaruniai anak. Anak merupakan hasil cinta kasih yang dikembangkan dalam kehidupan keluarga. Selanjutnya sebuah keluarga bertanggung jawab untuk memelihara, membesarkan, dan mendidik anak-anak yang dilahirkan hingga mencapai jenjang kedewasaan.
- Tahap Keluarga Dewasa (Maturity Stage) : Tahap ini ditandai dengan pencapaian kedewasaan oleh : anak-anak yang dilahirkan dalam sebuah keluarga, dalam arti anak-anak tersebut telah mampu berdiri sendiri, terlepas dari ketergantungan dengan orang tua mereka.
Tujuan Keluarga
Dengan menyimak uraian di atas, maka dapat digarisbawahi bahwa pembentukan keluarga bertujuan untuk mencapai beberapa hal, di antaranya adalah:
- Mengatur hubungan seksual secara sah, yakni melalui ikatan perkawinan, dalam rangka melanjutkan keturunan. Dalam kehidupan sosial dapat diperhatikan, betapa banyaknya akibat negatif yang ditimbulkan oleh perilaku seksual bebas, yakni perilaku seksual di luar ikatan perkawinan.
- Mengatur pola-pola pemeliharaan, pengawasan, pengayoman, membesarkan, dan mendidik anak menuju jenjang kedewasaan sebagai wujud dari rasa tanggung jawab dari pembentukan keluarga.
- Memelihara dan mengembangkan rasa kasih sayang, semangat hidup, dan kebutuhankebutuhan afeksi lainnya antara seluruh anggota keluarga.
0 Response to "Lembaga Keluarga"
Posting Komentar