Macam - macam Bentuk Negara

Advertisement
Bermacam-macam istilah yang dipakai oleh para ahli tentang bentuk negara namun secara umum bentuk-bentuk negara diklasifikasikan dalam dua bentuk pokok, kesatuan dan serikat.

Negara kesatuan
Negara yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu
pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah disebut dengan negara kesatuan. Oleh karena itu, negara ini disebut bersusunan tunggal. Negara kesatuan dapat mengambil bentukbentuk berikut.
  1. Di mana kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri disebut negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
  2. Di mana segala sesuatu dalam negara langsung diatur serta diurus oleh pemerintah pusat, daerah tinggal melaksanakan, disebut negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Negara serikat/federasi
Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers) serta sisanya menjadi urusan negara bagian. 

Contoh negara dengan bentuk serikat atau disebut juga negara federasi adalah Amerika Serikat. Pemerintah pusat di Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan militer dan urusan-urusan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri. Adapun kekuasaan sisanya diberikan kepada tiap-tiap negara bagian.

Perbandingan antara negara kesatuan dengan negara serikat/federasi sebagai berikut.
a. Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam rumusan umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. 

Sementara dalam negara serikat/federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
b. Dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. 

Sementara negara bagian suatu federasi memiliki powers constitutive, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federasi.

Selain bentuk-bentuk negara di atas, bentuk-bentuk kenegaraan lainnya sebagai berikut.
a. Negara dominion
Negara-negara yang awalnya bekas jajahan Inggris, kemudian setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakan British Commonwealth of Nations.

Mereka bebas keluar dari ikatan bersama itu serta berhak mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri. Termasuk dalam kelompok negara ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, Kepulauan Polynesia, dan Malaysia.

b. Negara protektoral
Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain disebut negara protektoral. Lazimnya perlindungan tersebut berkaitan dengan soalsoal hubungan luar negara. Akan tetapi, ada juga negara protektoral yang sebagian besar urusan dalam negerinya yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektoral semacam ini disebut protektoral kolonial. Misalnya, Monaco pernah menjadi protektoral Prancis.

c. Uni
Disebut uni apabila dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu kepala negara yang sama. 

Uni dibedakan menjadi dua kategori, yaitu (1) uni riel, yaitu jika negara-negara tersebut mempunyai alat untuk mengurus kepentingan bersama, seperti Uni Austria- Hongaria tahun 1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815–1905; (2) uni personal, yaitu jika mempunyai kepala negara yang sama seperti Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839–1890 dan Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603–1707.

0 Response to "Macam - macam Bentuk Negara"

Posting Komentar

wdcfawqafwef